Sebelum menjadi daerah otonom, Kotamadya Batam merupakan Kotamadya ke 2 (dua) di Propinsi Riau yaitu yang pertama Kotamadya Pekanbaru yang bersifat otonom, sedangkan Kotamadya Batam bersifat Administratif yang kedudukannya setingkat dengan Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II lainnya.
Sejarah
Sebelum terbentuknya Kotamadya Batam pada mulanya merupakan suatu Wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Batam yang termasuk dalam Wilayah Administrasi Kabupaten Tingkat II Kepulauan Riau. Batam adalah nama sebuah pulau terbesar di daerah ini, tetapi tidak jelas diketahui dari mana literatur sejarah masa lampau diwaktu Johor dan Riau masih merupakan Kerajaan Melayu. Pada abad ke 18 Lord Minto dan Rafles dari kerajaan Inggris telah melakukan “Barter” dengan Pemerintah Hindia Belanda, sehingga Pulau Batam yang merupakan pulau kembar dengan Singapura diserahkan kepada Pemerintah Belanda.
Luas Wilayah
Luas wilayah Kotamadya Batam lebih kurang 1.647,83 Km2, yang terdiri dari lautan 1.035,30 Km2 dan daratan 612,53 Km2, sedangkan banyaknya pulau berjumlah 186 buah dimana 80 buah telah dihuni dan 106 buah pulau lagi masih kosong, diantaranya ada 3 buah pulau yang agak besar yaitu Pulau Batam dengan luas kurang lebih 415 Km2, Pulau Bulan dan Kepala Jeri.
Karena wilayah Kotamadya Batam letaknya yang sangat strategis pada jalur pelayaran international yang paling ramai di dunia dengan jarak hanya 12,5 mil laut (20 km) dari Singapura serta pintu gerbang lalu lintas wisatawan yang keluar masuk dari/keluar negeri melalui pelabuhan laut Sekupang. Dengan modal inilah maka Pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk memacu perkembangan di wilayah Nusantara dari semua aspek kehidupan, khususnya di bidang ekonomi dalam rangka persiapan tinggal landas pada Pelita VI, maka pemerintah mengembangkan Pulau Batam menjadi Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OBDIPB). Guna pemantapan pengembangan sebagaimana fungsi Pulau Batam tersebut menjadi daerah industri dan perdagangan, alih kapal, penumpukan dan basis logistik serta pariwisata, maka dikeluarkan beberapa Surat Keputusan Presiden atau Mentri maupun Dirjen, sebagaimana periodesasi Pimpinan/Pengembangan
Otorita Batam sebagai berikut :
1. Tahun 1969 – 1975
Adalah periode persiapan dan permulaan pengembangan, pada periode ini pengembangan Batam lebih ditujukan untuk menunjang kegiatan pertanian dan pencarian minyak lepas pantai dengan
ketua Otorita Batam DR.IBNU SUTOWO, diantara periode tersebut telah keluar beberapa Keputusan Presiden antara lain :
a. Kepres No. 65 Tahun 1970 tanggal 19 Oktober 1970; Tentang Proyek Pengembangan Pulau Batam.
b. Kepres No. 74 Tahun 1971 tanggal 26 Oktober 1971; Tentang Pembangunan Pulau Batam dengan membentuk Badan Pimpinan Daerah Industri (Badan Penguasa) dan bertanggung jawab kepada Presiden.
c. Kepres No. 41 tahun 1973 tanggal 22 November 1973; Tentang seluruh Pulau Batam dinyatakan sebagai daerah industri. Pada tanggal 26 Agustus 1974 pemerintah menunjuk beberapa lokasi di Sekupang, Batu Ampar dan Kabil di Pulau Batam sebagai Bonded Ware House dan menunjuk PT. Persero Batam sebagai penguasa Bonded Ware House.
2. Tahun 1975 – 1978
Adalah periode konsulidasi dimana dalam periode ini dititikberatkan untuk konsulidasi dan pemeliharaan prasarana-prasarana dan aset-aset yang ada, sehubungan dengan krisis yang timbul
dalam Pertamina, dengan ketua Otorita Batam Prof. Dr. Soemarlin.
Dalam periode ini telah keluar beberapa surat keputusan sebagai berikut :
a. Pada tahun 1975, karena adanya resesi dalam tubuh Pertamina, maka terjadilah pengalihan tanggung jawab pembangunan Daerah Industri Pulau Batam dari Pertamina ketangan Pemerintah.
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 tahun 1977 tanggal 19 Februari 1977 tentang Pengolahan dan Penggunaan Tanah di Pulau Batam.
c. Pada tanggal 14 Mei 1977 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 147/Kpb/V/1977, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 150/LML/1977 dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.119/0/Phb/1977 tentang Pengembangan Lalu lintas Perdagangan sesuai kebijaksanaan pemerintah yang dilaksanakan Oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
d. Surat Keputusan Ketua BKPM No. 1 Tahun 1978 tanggal 7 Februari 1978 tentang Pemberian Perlimpahan Wewenang Pengurusan dan Penilaian Pemohonan Penanaman Modal di Pulau Batam.
e. Pada tanggal 24 November 1978 pemerintah menetapkan seluruh wilayah Pulau Batam menjadi wilayah Bonded Ware House.
3. Tahun 1978 – 1983
Yaitu periode pemantapan rencana dan lanjutan pembangunan prasarana utama dengan ketua Otorita Batam Prof. DR. Ing. B J.Habibie. Periode ini rencana pengembangan disesuaikan dengan rencana strategi pengembangan, strategi pembangunan nasional dan situasi ekonomi dunia yang sedang mengalami resesi. Beberapa surat keputusan yang dikeluarkan dalam periode ini antara lain:
a. Kepres No. 194/M/1978 tanggal 29 Agustus 1978 tentang pengangkatan Prof. DR.Ing. B J. Habibie sebagai ketua Otorita Batam dan Mayjend. TNI Soedarsono D. sebagai ketua Badan Pelaksana.
b. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 01 -PW-10-01 – 83 tanggal 7 Juni 1980 tentang penetapan Pulau Batam sebagai daerah berstatus khusus di bidang keimigrasian.
c. Keputusan Menteri Perdagangan dan koperasi No.70/KP/I/1983 tanggal 19 Januari 1983 tentang pelimpahan wewenang di bidang perdagangan dan koperasi.
d. KEPRES No. 15 tahun 1983 tanggal 9 Maret 1983 tentang kebijaksanaan pengembangan pariwisata, dalam hal ini pelabuhan laut dan udara di Pulau Batam ditetapkan sebagai pintu masuk wisatawan dari luar negeri.
4. Tahun 1983 sampai sekarang
Merupakan periode penanaman modal dan industri serta pengembangannya. Tanggal 27 Desember 1983 diresmikan oleh Bapak Presiden RI prasarana-prasarana utama, sejak periode tersebut daerah industri Pulau Batam mulai dipasarkan secara luas dan secara nyata sudah menunjukkan pengembangan dan hasilnya. Pada tahun 1984 menetapkan semua wilayah Pulau Batam ditambah pulau-pulau Janda Berias, Tanjung Sau, Ngenang, Kasem dan Moi-moi sebagai Bonded Area. Sejalan dengan perkembangann Pulau Batam tersebut oleh Otorita Batam, sesuai dengan periodesasi pembangunan dan pimpinannya maka dibentuklah “KOTAMADYA BATAM’ berdasarkan PP No.34 tahun 1983, dalam hal ini wilayah pemerintahannya sama dengan
Kecamatan Batam sebelum dibentuknya Kotamadya Batam tersebut dan membawahi 3 (tiga) kecamatan yaitu : Belakang Padang, Batam Barat dan Batam Timur. Tentang penyelenggaraan pemerintahan, sebagai penjabaran dari pasal; 17 PP No. 34 tahun 1983, telah keluar KEPRES No. 7 tahun 1984 tentang: hubungan kerja antara Kota-madya Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Dalam KEPRES No.7 tahun 1984 tersebut telah diatur tentang koordinasi sebagai berikut :
Pasal 2, menyebutkan :
Walikotamadya Batam, sebagai Kepala Wilayah adalah penguasa tunggal di bidang pemerintahan dalam arti memimpin pemerintahan membina kehidupan masyarakat Kotamadya Batam di semua
bidang dan mengkoordinasikan bantuan dan dukungan pembangunan daerah industri Pulau Batam.
Pasal 3 huruf F, menyebutkan :
Walikotamadya Batam bersama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam secara periodik mengadakan rapat koordinasi dengan instansi-instansi pemerintahan lainnya, guna mewujudkan
sinkronisasi program diantara mereka dan sejauh mana mengenai pelaksanaan pembangunan, sarana, prasarana dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam rangka pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam. Dalam hal ini telah ditunjuk sebagai Walikotamadya Batam yang pertama Ir.Rahman Draman yang menjabat sebagai walikota selama periode 1984 – 1989. Kemudian sejak bulan Oktober 1989 sampai dengan sekarang telah pula ditunjuk Walikotamadya Batam yang kedua Drs. R. A. Aziz.
Tahun 1992
Dengan Kepres No. 28 Tahun 1992 wilayah kerja Otorita Batam diperluas meliputi wilayah BARELANG ( Pulau Batam, Rempang, Galang dan pulau-pulau sekitarnya ) dengan luas wilayah seluruhnya sekitar 715 Km (115 % dari luas Singapura ).
Tahun 1998
Ini adalahh periode pengembangan pembangunan prasarana dan penanaman modal lanjutan dengan perhatian lebih besar pada kesejahteraan rakyat dan perbaikan iklim investasi. Sebagai ketua
dijabat oleh Ismeth Abdullah. Tahun 1999 (Otonomi Daerah) Implementasi Undang-Undang No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 13 Tahun 2000, maka Batam yang semula sebagai Kota Administratif Batam statusnya berubah menjadi daerah otonom Kota Batam, yang mempunyai 20 kewenangan daerah sama seperti daerah otonom lainnya di Indonesia
Untuk itu, struktur pemerintahan dan penataan wilayahnya juga mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, dinyatakan bahwa Kota Batam semula terdiri dari 8
Kecamatan dan 51 Kelurahan berubah menjadi 12 Kecamatan dan 64 Kelurahan. Perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kota Batam telah menjadi daya tarik tersendiri bagi
pendatang untuk mengembangkan usaha dan menyebabkan peningkatan jumlah penduduk sehingga menimbulkan kesulitan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber : Badan Statistik Kota Batam
Leave a Reply