plank pengumuman jne batam overload

peraturan pengiriman dari batam JNE, J&T, Pos Indonesian dan Ekspedisi Batam

Setiap paket kiriman dari Batam wajib melengkapi dokumen Form CN 23. prosedur kelengkapan dokumen tersebut wajin dijalankan secara konsisten. Ini berlaku untuk semua ekspedisi di batam seperti JNE, J&T, Pos Indonesia, Tiga Permata Ekspres (3PE) dan Ekspedisi lainnya.

Penerapan penyertaan dokumen Consigment Note (CN) 23 dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos atau PJT untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang, khususnya barang dari kawasan bebas Batam atau FTZ

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120/PMK.04/2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2014 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/Pmk.04/2017

Berdasarkan sumber batampos.co.id Untuk di Batam sendiri pengiriman barang yang nilainya dibawah 1500 USD, pengirim tak dikenai biaya tambahan berupa pajak barang, dan diharuskan menggunakan resi atau dokumen CN 23. Tapi kalau nilai barang yang akan dikirim tersebut diatas 1500 USD, maka kelebihan tersebut akan dikenai pajak barang dan menggunakan dokumen PP FTZ Nomor 01, bukan menggunakan CN 23.

“Perhitungannya kalau nilai barangnya diatas 1500 USD, misalnya saja nilainya 2.000 USD, maka yang akan dikenakan pajak barangnya atau kelebihan nilainya tersebut yakni sebesar 5 persennya dari 500 USD. Itu contoh simpelnya,” ujar Raden Evy. sumber: Bea Cukai Wajibkan Penggunaan CN 23 Setiap Pengiriman Barang


Posted

in

by